Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Petisi Desak Prabowo Batalkan PPN 12 Persen, Diteken Lebih dari 90 Ribu Orang

Petisi agar Presiden Prabowo Subianto segara membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, telah ditandatangani lebih dari 90.000 orang.

Dikutip dari laman change.org, petisi tolak PPN 12 persen tersebut dibuat oleh akun Bareng Warga pada 19 November 2024.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, hingga Rabu (18/12/2024) pukul 23.00 WIB, petisi penolakan terhadap PPN 12 persen, berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" itu sudah ditandatangani 84.051 orang, dan pada Kamis (19/12/2024), sudah lebih dari 90.000 orang yang berpartisipasi dalam petisi ini.

Dalam petisi Tolak PPN 12 persen ini, akun tersebut menyebut bahwa kenaikan PPN 12 persen bakal semakin menyulitkan hidup masyarakat, karena harga berbagai kebutuhan akan naik. Padahal, keadaan ekonomi belum membaik sejak dihantam pandemi Covid-19.

PPN 12 persen juga dinilai dapat semakin meningkatkan jumlah angka pengangguran di Indonesia, yang mana berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, pengangguran terbuka masih sekitar 4,91 juta orang.

Oleh karena itu, kenaikan PPN 12 persen dapat semakin membebani ekonomi mastarakat, di tengah kondisi daya beli yang kian menurun sejak Mei 2024.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Novianti Setuningsih|
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama|
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Musik: Keys to the Apocalypse - Unicorn Heads

#PPN #PetisiTolakPPN12Persen #PrabowoSubianto #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/12/19/05070051/muncul-petisi-desak-prabowo-batalkan-ppn-12-persen-lebih-dari-80000-orang


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau