Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Resmi, Mobil Hybrid Dapat Insentif PPnBM 3 Persen

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menetapkan paket insentif untuk beberapa sektor penting, sebagai upaya dalam menjaga daya beli masyarakat, pasca diterapkannya Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen pada tahun depan. Dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, yang disiarkan secara resmi pada Senin 16 Desember 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan. Nantinya salah satu insentif baru dari paket tersebut menyasar kendaraan ramah lingkungan berteknologi hibrida alias hybrid electric vehicle atau HEV. Bila mengacu pada keterangan resmi tersebut, dan insentif dimaksud resmi diberlakukan, maka mobil hybrid hanya akan dibebani tarif maksimum PPnBM 12 persen, jumlah tersebut berbeda dari yang sebelumnya 6 hingga 15 persen.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/yATk8yYFmOM

- https://youtu.be/IWyBaHbJYm0

- https://youtu.be/sBBiBiUyuC4


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori

Penulis Artikel : Ruly Kurniawan

Penulis Naskah : Carolus Dori

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala


#News #OpsenPajak #Pajak12Persen #PajakMotorMewah #PajakMobilMewah #PenjelasanOpsenPajak #ApaItuOpsenPajak #InsentifMobilListrik #KapanPPN12PersenBerlaku #InsentifMobilHybrid #BeritaHariIni #PPnBM #OtomotifKompascom #KompasOtomotif #Kompascom #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau