Ini Rincian Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen!
Kompas
Kompas.com - 16/12/2024, 16:29 WIB
pemerintah mengumumkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan tetap naik mulai 2025. Namun, terdapat sejumlah barang dan jasa yang diberikan fasilitas bebas PPN atau tarif PPN 0 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, fasilitas bebas PPN diberikan kepada barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting.
Airlangga menjelaskan, rincian bahan kebutuhan pokok yang dibebaskan dari tarif PPN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Isna Rifka Sri Rahayu Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis Narator: Wiyudha Betha Dinaragis Video Editor: Galang Wahyu Permata Produser: Dandy Bayu Bramasta
pemerintah mengumumkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan tetap naik mulai 2025. Namun, terdapat sejumlah barang dan jasa yang diberikan fasilitas bebas PPN atau tarif PPN 0 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, fasilitas bebas PPN diberikan kepada barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting.
Airlangga menjelaskan, rincian bahan kebutuhan pokok yang dibebaskan dari tarif PPN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Isna Rifka Sri Rahayu
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Islabonita - An Jone
#PPN12Persen #BebasPPN #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://money.kompas.com/read/2024/12/16/114538926/ini-rincian-barang-dan-jasa-yang-bebas-ppn