Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, 3 Barang Kebutuhan Pokok Ini Tetap 11 Persen

Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun pemerintah mempertahankan tarif PPN 11 persen untuk tiga komoditas pokok penting, yaitu minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Kebijakan itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok bawah.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Rully R. Ramli
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

Music by Beckoning - Telecasted

#PPN #PPN12Persen #KenaikanPPN #KebutuhanPokok #MenkoPerekonomian #AirlanggaHartarto #JernihkanHarapan

Artikel terkait:

https://money.kompas.com/read/2024/12/16/121952026/ppn-12-persen-berlaku-januari-2025-tiga-komoditas-barang-pokok-ini-tetap-11

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau