Lima Napi Bali Nine Dipulangkan ke Australia, Yusril: Tetap Narapidana, Tak Ada Pengampunan
Kompas
Kompas.com - 15/12/2024, 17:59 WIB
Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengumumkan bahwa lima anggota Bali Nine telah dipulangkan ke Australia pada hari ini, Minggu (15/12/2024).
Namun, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kelima anggota Bali Nine tersebut tetap berstatus narapidana dan pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan.
Syarat itu merupakan salah satu bagian dari 'Practical Arrangement' atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis (12/12/2024).
"Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun," kata Menko Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu.
Dalam kesepakatan itu juga tertulis, Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia.
Adapun kelima narapidana itu adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut!
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa Video Editor: Talitha Yumnaa Produser: Dandy Bayu Bramasta Musik: Follow That Car - Global Genius
Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengumumkan bahwa lima anggota Bali Nine telah dipulangkan ke Australia pada hari ini, Minggu (15/12/2024).
Namun, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kelima anggota Bali Nine tersebut tetap berstatus narapidana dan pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan.
Syarat itu merupakan salah satu bagian dari 'Practical Arrangement' atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis (12/12/2024).
"Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun," kata Menko Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu.
Dalam kesepakatan itu juga tertulis, Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia.
Adapun kelima narapidana itu adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut!
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Follow That Car - Global Genius
#BaliNine #JernihkanHarapan