Dimakzulkan, Presiden Korea Yoon Suk Yeol Diberhentikan Sementara
Kompas
Kompas.com - 14/12/2024, 18:53 WIB
Presiden Korsel dimakzulkan pada Sabtu (14/12/2024) sore, buntut penetapan darurat militer pada 3 Desember lalu.
Dengan pemakzulan tersebut, Yoon telah diberhentikan sementara dari jabatannya selagi Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mempertimbangkan hasil pemungutan suara tersebut.
Perdana Menteri (PM) Korea Selatan Han Duck-soo sekarang menjadi pemimpin sementara negara tersebut. Mahkamah Konstitusi sekarang memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan masa depan Yoon.
Presiden Korsel dimakzulkan pada Sabtu (14/12/2024) sore, buntut penetapan darurat militer pada 3 Desember lalu.
Dengan pemakzulan tersebut, Yoon telah diberhentikan sementara dari jabatannya selagi Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mempertimbangkan hasil pemungutan suara tersebut.
Perdana Menteri (PM) Korea Selatan Han Duck-soo sekarang menjadi pemimpin sementara negara tersebut. Mahkamah Konstitusi sekarang memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan masa depan Yoon.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Cavalry by Aakash Gandhii
#YoonSukYeol #PresidenKorsel #PemakzulanKorsel #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/global/read/2024/12/14/161438770/presiden-korsel-dimakzulkan-oposisi-sebut-kemenangan-rakyat-pm-janjikan