3 Eks Karutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara Imbas Pungli ke Tahanan
Kompas
Kompas.com - 13/12/2024, 20:34 WIB
Tiga mantan Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Karutan KPK) dihukum 4 hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Eks Karutan KPK Deden Rochendi dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kemudian, eks Plt Karutan KPK Ristanta dihukum 4 tahun penjara dan denda serta subsidair yang sama.
Terakhir, mantan Karutan KPK Ahmad Fauzi yang dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menilai, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) di Rutan KPK sebagaimana dakwaan kesatu primair jaksa penuntut umum.
Sementara itu, mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK Hengki Tobing dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain pimpinan Rutan Cabang KPK, belasan mantan petugasnya juga dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Mereka adalah Muhamad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricki Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah.
Sebanyak 15 terdakwa itu dinilai melanggar Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tiga mantan Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Karutan KPK) dihukum 4 hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Eks Karutan KPK Deden Rochendi dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kemudian, eks Plt Karutan KPK Ristanta dihukum 4 tahun penjara dan denda serta subsidair yang sama.
Terakhir, mantan Karutan KPK Ahmad Fauzi yang dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menilai, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) di Rutan KPK sebagaimana dakwaan kesatu primair jaksa penuntut umum.
Sementara itu, mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK Hengki Tobing dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain pimpinan Rutan Cabang KPK, belasan mantan petugasnya juga dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Mereka adalah Muhamad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricki Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah.
Sebanyak 15 terdakwa itu dinilai melanggar Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Xena Olivia
#KPK #PungliRutanKPK #EksKarutanKPK #JernihkanHarapan