Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
3 Eks Karutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara Imbas Pungli ke Tahanan

Tiga mantan Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Karutan KPK) dihukum 4 hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Eks Karutan KPK Deden Rochendi dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian, eks Plt Karutan KPK Ristanta dihukum 4 tahun penjara dan denda serta subsidair yang sama.

Terakhir, mantan Karutan KPK Ahmad Fauzi yang dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menilai, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) di Rutan KPK sebagaimana dakwaan kesatu primair jaksa penuntut umum.

Sementara itu, mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK Hengki Tobing dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain pimpinan Rutan Cabang KPK, belasan mantan petugasnya juga dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Mereka adalah Muhamad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricki Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah.

Sebanyak 15 terdakwa itu dinilai melanggar Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selengkapnya dalam tayangan berikut ini.

Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Xena Olivia

#KPK #PungliRutanKPK #EksKarutanKPK #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau