Menaker: Pengusaha Bisa Pekerjakan Karyawan di Hari Libur Nasional
Kompas
Kompas.com - 13/12/2024, 14:29 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menandatangani Surat Edaran mengenai pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di perusahaan.
Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan pekerja/buruh dengan pengusaha.
"Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib bayar upah lembur," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Nabilah Safirah Narator: Nabilah Safirah Video Editor: Dina Rahmawati Produser: Adisty Safitri Musik: TENFOLD - Density & Time
Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan pekerja/buruh dengan pengusaha.
"Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib bayar upah lembur," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: TENFOLD - Density & Time
#Menaker #CutiBersama #Natal2024 #HakKaryawanHariLiburNasional #LiburNasional2025 #AturanUpahLembur #JernihkanHarapan