Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menaker: Pengusaha Bisa Pekerjakan Karyawan di Hari Libur Nasional
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menandatangani Surat Edaran mengenai pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di perusahaan.

Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan pekerja/buruh dengan pengusaha.

"Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib bayar upah lembur," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: TENFOLD - Density & Time

#Menaker #CutiBersama #Natal2024 #HakKaryawanHariLiburNasional #LiburNasional2025 #AturanUpahLembur #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau