Dewas KPK: Kasus Etik Nurul Ghufron Paling Memusingkan dan Menjengkelkan
Kompas
Kompas.com - 12/12/2024, 21:03 WIB
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan, kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merupakan kasus paling sulit yang mereka hadapi dalam lima tahun terakhir.
"Perkara yang paling sulit, perkara yang paling buat pusing Dewas. Pimpinan KPK. Itu yang paling tersulit, yang terakhir ini (Nurul Ghufron)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers mengenai kinerja Dewas KPK di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).
Tumpak pun mengungkit tindakan Ghufron yang menggugat administrasi persidangan etiknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hingga Mahkamah Agung (MA).
"Kenapa sampai sulit? Sampai kami dilaporkan, digugat di PTUN. Digugat di Mahkamah Agung, peraturan Dewan Pengawasnya," ujarnya.
"Kok pimpinan KPK yang mengugat aturan dewas? Agak aneh itu kan?," lanjut dia.
Selain itu, Tumpak juga menyebut soal momen ketika Ghufron melaporkan Dewas ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan penyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho pun mengamini pernyataan Tumpak.
"Yang paling bikin pusing memang yang terakhir ya, yang Pak NG (Nurul Ghufron) itu karena tadi sudah disampaikan oleh Pak Ketua, dengan dilaporkan kami itu ke Bareskrim kemudian digugat ke PTUN, kemudian ke Mahkamah Agung, otomatis pikiran kami itu harus terbagi," kata Albertina.
Sebagai informasi, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang berupa teguran tertulis kepada Nurul Ghufron.
Dewas menyatakan bahwa Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi terkait mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis: Haryanti Puspa Sari Video Jurnalis: Talitha Yumnaa Penulis Naskah: Talitha Yumnaa Video Editor: Talitha Yumnaa Produser: Nursita Sari
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan, kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merupakan kasus paling sulit yang mereka hadapi dalam lima tahun terakhir.
"Perkara yang paling sulit, perkara yang paling buat pusing Dewas. Pimpinan KPK. Itu yang paling tersulit, yang terakhir ini (Nurul Ghufron)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers mengenai kinerja Dewas KPK di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).
Tumpak pun mengungkit tindakan Ghufron yang menggugat administrasi persidangan etiknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hingga Mahkamah Agung (MA).
"Kenapa sampai sulit? Sampai kami dilaporkan, digugat di PTUN. Digugat di Mahkamah Agung, peraturan Dewan Pengawasnya," ujarnya.
"Kok pimpinan KPK yang mengugat aturan dewas? Agak aneh itu kan?," lanjut dia.
Selain itu, Tumpak juga menyebut soal momen ketika Ghufron melaporkan Dewas ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan penyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho pun mengamini pernyataan Tumpak.
"Yang paling bikin pusing memang yang terakhir ya, yang Pak NG (Nurul Ghufron) itu karena tadi sudah disampaikan oleh Pak Ketua, dengan dilaporkan kami itu ke Bareskrim kemudian digugat ke PTUN, kemudian ke Mahkamah Agung, otomatis pikiran kami itu harus terbagi," kata Albertina.
Sebagai informasi, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang berupa teguran tertulis kepada Nurul Ghufron.
Dewas menyatakan bahwa Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi terkait mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Nursita Sari
#DewasKPK #NurulGhufron #KPK #JernihkanHarapan