Yusril Sebut di KUHP Baru Pengguna Narkoba Tidak Akan Dipidana, tapi...
Kompas
Kompas.com - 12/12/2024, 17:01 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, nantinya pengguna narkotika tidak lagi dipidana penjara melainkan direhabilitasi.
Yusril menyebut KUHP ini mulai berlaku Januari 2026 dan fokus pada keadilan restoratif serta rehabilitatif. Ia menekankan pentingnya merehabilitasi korban narkotika dan mengurangi jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Icha Rastika Narator: Akmal Dwi Prasetyo Penulis naskah: Akmal Dwi Prasetyo Video Editor: Tri Febrianto Gunawan Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, nantinya pengguna narkotika tidak lagi dipidana penjara melainkan direhabilitasi.
Yusril menyebut KUHP ini mulai berlaku Januari 2026 dan fokus pada keadilan restoratif serta rehabilitatif. Ia menekankan pentingnya merehabilitasi korban narkotika dan mengurangi jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Icha Rastika
Narator: Akmal Dwi Prasetyo
Penulis naskah: Akmal Dwi Prasetyo
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#KUHPBaru #RehabilitasiNarkotika #KUPH #YusrilIhzaMahendra #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/12/12/06595071/yusril-di-kuhp-baru-pengguna-narkoba-tak-lagi-dipidana-tetapi-direhabilitasi