Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yusril Sebut di KUHP Baru Pengguna Narkoba Tidak Akan Dipidana, tapi...

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, nantinya pengguna narkotika tidak lagi dipidana penjara melainkan direhabilitasi.

Yusril menyebut KUHP ini mulai berlaku Januari 2026 dan fokus pada keadilan restoratif serta rehabilitatif. Ia menekankan pentingnya merehabilitasi korban narkotika dan mengurangi jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Icha Rastika
Narator: Akmal Dwi Prasetyo
Penulis naskah: Akmal Dwi Prasetyo
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf

#KUHPBaru #RehabilitasiNarkotika #KUPH #YusrilIhzaMahendra #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/12/12/06595071/yusril-di-kuhp-baru-pengguna-narkoba-tak-lagi-dipidana-tetapi-direhabilitasi

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau