Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Imparsial Kritik Penempatan 3 Jenderal di Kementerian

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengkritik terkait penempatan tiga jenderal yang menduduki jabatan di kementerian.

Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang TNI, militer aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil, kata Ardi Manto Adiputra, Selasa (10/12/2024).

Menurut Ardi, militer aktif diperbolehkan untuk menduduki jabatan di kementerian jika telah mengundurkan diri.

Sebelumnya, tiga jenderal ditugaskan untuk menduduki jabatan sipil, yakni Mayjen Maryono sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan.

Kemudian Mayjen Irham Waroihan sebagai Irjen Kementerian Pertanian, dan Laksamana Pertama Ian Heriyawan di Badan Penyelenggara Haji.

Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI 1545/XII/2024.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis naskah: Ahmad Zilky

 Video jurnalis: Ahmad Zilky

 Video editor: Ahmad Zilky

 Produser: Abba Gabrillin

 #TNI #Imparsial #Vjlab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau