Menko Yusril Usul Cuma Satu Lembaga yang Berwenang Tangani Korupsi
Kompas
Kompas.com - 10/12/2024, 17:07 WIB
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar hanya satu lembaga khusus yang berwenang menangani korupsi.
Dia menyampaikan hal ini usai menghadiri acara Seminar Inisiasi Perubahan Ke-2 UU Tipikor atas Rekomendasi UNAC dalam rangkaian Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
Yusril menyinggung kewenangan KPK menangani korupsi yang juga dimiliki oleh lembaga Polri dan Kejaksaan. Meski kasus yang ditangani KPK lebih spesifik, Yusril berpendapat, ada baiknya hanya satu lembaga yang bisa melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi.
Ia turut menegaskan, usulan itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaharuan terhadap UU Tipikor.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar hanya satu lembaga khusus yang berwenang menangani korupsi.
Dia menyampaikan hal ini usai menghadiri acara Seminar Inisiasi Perubahan Ke-2 UU Tipikor atas Rekomendasi UNAC dalam rangkaian Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
Yusril menyinggung kewenangan KPK menangani korupsi yang juga dimiliki oleh lembaga Polri dan Kejaksaan. Meski kasus yang ditangani KPK lebih spesifik, Yusril berpendapat, ada baiknya hanya satu lembaga yang bisa melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi.
Ia turut menegaskan, usulan itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaharuan terhadap UU Tipikor.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Xena Olivia
#KPK #YusrilIhzaMahendra #UUTipikor #JernihkanHarapan