Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menko Yusril Usul Cuma Satu Lembaga yang Berwenang Tangani Korupsi

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar hanya satu lembaga khusus yang berwenang menangani korupsi.


Dia menyampaikan hal ini usai menghadiri acara Seminar Inisiasi Perubahan Ke-2 UU Tipikor atas Rekomendasi UNAC dalam rangkaian Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).


Yusril menyinggung kewenangan KPK menangani korupsi yang juga dimiliki oleh lembaga Polri dan Kejaksaan. Meski kasus yang ditangani KPK lebih spesifik, Yusril berpendapat, ada baiknya hanya satu lembaga yang bisa melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi.


Ia turut menegaskan, usulan itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaharuan terhadap UU Tipikor.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Xena Olivia 


#KPK #YusrilIhzaMahendra #UUTipikor #JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau