Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 300 Triliun Lebih

Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara dalam kasus korupsi timah.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer.

"(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024) malam.

Selain itu, Harvey juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga membeberkan hal-hal memberatkan dan meringankan hukuman Harvey Moeis. Salah satu hal yang memberatkan, perbuatan Harvey dkk merugikan negara lebih dari Rp 300 triliun.

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari

#HarveyMoeis #HarveyMoeisDituntut12Tahun #KorupsiTimah #vjlab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau