Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Korupsi Timah
Kompas
Kompas.com - 09/12/2024, 21:37 WIB
Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer.
"(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024) malam.
Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer.
"(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024) malam.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
#HarveyMoeis #HarveyMoeisDituntut12Tahun #KorupsiTimah #vjlab #JernihkanHarapan