Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menteri ATR Minta PSN PIK 2 Dikaji Ulang, Ini Kata Pimpinan DPD

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Yorrys Raweyai merespons pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid perihal izin tata ruang Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 bermasalah.


Kata Yorrys, izin tata ruang PSN PIK 2 masih diproses. Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten disebut telah mengeluarkan izin tata ruang.


“Begitu PSN diturunkan pada Maret 2024, mekanisme untuk mendapatkan tata ruang itu pertama dari kabupaten sudah clear, kita sudah cek. Kemudian dari provinsi juga sudah selesai,” ujar dia kepada wartawan usai meninjau PSN PIK 2, Sabtu (7/12/2024).


Dengan dikeluarkannya izin tata ruang dari kabupaten dan provinsi, Yorrys menyebut, izin tersebut tinggal diberikan kepada kementerian terkait.


“Sekarang dari provinsi tinggal mengajukan ke kementerian terkait, bukan Kementerian ATR ya, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, kemudian ke Kementerian Pariwisata, dan ke Menko Perekonomian,” ucap Yorrys. 


Lebih lanjut, Yorrys menilai, pernyataan Yusron perihal tata ruang PSN PIK 2 bermasalah terkesan begitu cepat.


Apalagi Nusron belum menjabat lebih dari 100 hari kerja.


“Ini kan awal dari beliau membuat statement, beliau belum 100 hari bekerja, tahunya gimana tiba-tiba membuat statement yang dalam arti mengundang (polemik). Tapi ya nanti kita akan bicarakan,” tutur Yorrys. 


Simak video lengkapnya berikut ini:


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Abba Gabrillin 


#PSN #PSNPIK2 #DPDRI #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau