Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pimpinan DPD Yorrys Sebut PSN PIK 2 Wajib Dilanjutkan

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memberikan dukungan penuh terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di sekitar kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.


Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menilai, PSN PIK 2 memberikan banyak dampak positif, terutama bagi warga sekitar. Salah satunya adalah pembukaan lapangan kerja.


“Harus dilanjutkan, itu proyek strategi nasional. Kita wajib dukung,” ujar Yorrys kepada wartawan usai meninjau PSN PIK 2, Sabtu (7/12/2024).


“Tadi kalian dengar sendiri, apa yang mereka katakan. Mereka terbantu karena ada lapangan kerja, terus ada perubahan yang paling mendasar di area sini. Dulu ini tempat jin buang anak kan, sekarang dengan ada proyek pembangunan ini banyak yang bisa dilihat nanti,” sambung dia.


Kemudian, terkait adanya polemik penolakan pembangunan PSN PIK 2 yang berseliweran di media sosial, Yorrys menyebut, sebenarnya tidak ada penolakan dari warga sekitar.


Hal itu didasari karena lahan PSN PIK 2 merupakan wilayah tak berpenghuni, semua area lahan PSN merupakan tanah milik negara.


“Kalau bicara tentang proyek PSN ini, secara jujur kesimpulan kami bahwa itu tidak ada urusan. Karena pertama yang ribut di media sosial ini bahwa ada masyarakat yang terdzolimi, terintimidasi dan lain sebagainya, tidak ada,” ucap Yorrys. 


“Tidak ada masyarakat yang menghuni PSN karena ini tanah negara yang dulunya hutan bakau, hutan lindung, tapi sudah terabrasi dan kini hanya menyisakan lahan sekitar 91 hektar,” sambung dia.


Simak video lengkapnya berikut ini:


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Abba Gabrillin 


#PSN #PSNPIK2 #DPDRI #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau