Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komnas HAM Butuh 7 Hari Kerja untuk Analisis Aduan Tom Lembong soal Kejagung

Komnas HAM telah menerima aduan dari pihak Tom Lembong terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.


Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih dulu aduan yang dilaporkan.


Kata Hari, pihaknya membutuhkan waktu kurang lebih selama tujuh hari kerja untuk meninjau aduan tersebut.


"Pengaduan yang masuk itu akan kita tangani atau akan ada tindak lanjutnya dalam tujuh hari kerja ya, artinya 10 hari karena Sabtu-Minggu kan enggak dihitung," ujar dia kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/12/2024).


Hari mengungkapkan, pihak Tom Lembong memasukkan aduan terkait dugaan perilaku sewenang-wenang Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika menetapkan Tom sebagai tersangka. 


Berdasarkan keterangan pihak keluarga, lanjut Hari, Tom tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka saat diperiksa di Kejagung dalam kapasitas sebagai saksi.


"Permohonannya terkait tindakan kesewenang-wenangan dengan diskriminasi yang diperoleh oleh Pak Tom Lembong ketika dalam konteks pemeriksaan," ucap Hari.


"Keluarga (Tom) tadi menyatakan sudah diperiksa empat kali, tetapi tidak ada surat perintah penyidikan, surat perintah penahanan, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," lanjut Hari.


Simak video lengkapnya berikut ini:


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Nursita Sari 


#TomLembong #KomnasHAM #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau