Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengacara Tom Lembong Sebut Kejagung Tak Pernah Tunjukkan Bukti Kasus Kliennya

Tim kuasa hukum dan istri Tom Lembong mendatangi kantor Komnas HAM, hari ini, Jumat (6/12/2024).

Kepada Komisioner Komnas HAM, pihak Tom Lembong mengadukan dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menahan Tom.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan, salah satu aduan yang disampaikan soal tak adanya alat bukti yang ditunjukkan Kejagung soal penahanan Tom.

"Tadi ditanyakan oleh komisioner Komnas HAM, apakah diberitahukan atau ditunjukkan bahwa ini loh alat buktinya yang menyebabkan Anda dijadikan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kami tegaskan itu tidak ada," ucap Zaid kepada wartawan. 

Kemudian, Zaid turut menyesalkan banyaknya awak media yang meliput saat Tom mengenakan rompi tahanan.

Pasalnya, adegan itu menjadi tontonan masyarakat, padahal tuduhan korupsi yang dilakukan Tom belum terbukti.

"Saat dikenakan rompi pink dan tangannya diborgol, itu kok ada media yang bisa meliput, dari mana kita enggak tahu dan adegan itu semua dipertontonkan secara luas dan bisa dilihat siapa pun," ucap Zaid. 

"Padahal, dalam proses penegakan hukum itu kita harus menjunjung tinggi asas presumption of innocence. Kita tidak boleh menuduh orang itu salah atau bersalah sampai pengadilan memutusnya," sambung dia.

Video Tom mengenakan rompi pink yang menyebar cepat, kata Zaid, sangat melukai keluarga kliennya.

"Tindakan memvideokan pada saat Pak Tom mengenakan rompi pink dan diborgol tangannya itu sangat melukai keluarga dan sangat melukai Pak Tom. Saya rasa ini adalah hal yang sangat mencederai proses penegakan hukum di Indonesia," tutur Zaid.


Simak video lengkapnya berikut ini:


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Nursita Sari 


#TomLembong #KomnasHAM #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau