PPN 12 Persen Akan Berlaku Januari 2025, DPR RI: Diterapkan Pada Barang Mewah
Kompas
Kompas.com - 06/12/2024, 16:46 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tetap diberlakukan pada Januari 2025, hanya untuk barang mewah.
Dasco menambahkan, PPN 12 persen ini dikenakan pada barang-barang mewah yang selama ini dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sementara untuk barang-barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan tetap akan mengikuti tarif PPN yang berlaku saat ini.
Lalu, apa saja barang mewah kena PPN 12 persen, yang selama ini dikenai PPnBM?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa Narator: Muhammad Dava Arrifa Video Editor: Tri Febrianto Gunawan Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tetap diberlakukan pada Januari 2025, hanya untuk barang mewah.
Dasco menambahkan, PPN 12 persen ini dikenakan pada barang-barang mewah yang selama ini dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sementara untuk barang-barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan tetap akan mengikuti tarif PPN yang berlaku saat ini.
Lalu, apa saja barang mewah kena PPN 12 persen, yang selama ini dikenai PPnBM?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Musik: That One Bar Scene - RKVC
#SufmiDascoAhmad #DPRRI #PPN12Persen #BarangMewah #PPnBM #pajak #JernihkanHarapan