Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kronologi Warga China Operator Judol Ditangkap di Batam

Warga China bernama Yan Zeng ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam saat hendak berlibur bersama anaknya, Senin (2/12/2024).


Yan Zeng ditangkap karena namanya masuk dalam Red Notice. Ia diduga terlibat dalam kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di negara asalnya.


“Jadi hasil interogasi awal dari kami, yang bersangkutan ini ke Batam tujuannya untuk vacation atau liburan. Karena pada saat diamankan yang bersangkutan itu bersama tiga orang anaknya,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat jumpa pers, Kamis (5/12/2024).


Saat ditangkap petugas imigrasi, Yan Zeng lantas menghubungi istrinya yang kebetulan tak ikut berpelesir.


Tak lama, istri Yan Zeng datang ke Pelabuhan Batam Centre untuk menjemput ketiga anaknya.


Adapun istri Yan Zeng bisa datang cepat lantaran pasangan ini memiliki izin tinggal permanen di Singapura. 


“Saat ini anaknya sudah bersama dengan ibunya. Karena begitu diamankan, yang bersangkutan menghubungi istrinya dan istrinya datang ke Batam. Sekarang anaknya sudah diserahkan ke istrinya dan yang bersangkutan kita amankan,” tutur Yuldi.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Abba Gabrillin 


#Buronan #BuronanInterpol #vjlab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau