Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Ditetapkan Jadi Tersangka

MAS (14), remaja yang membunuh ayah dan neneknya resmi ditetapkan jadi tersangka dan akan ditahan di rumah aman atau safehouse milik Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sebab, pelaku masih di bawah umur

Akibat perbuatannya, MAS terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69) di kediaman mereka di Perumahan Taman Bona Indah, Blok B6, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Dimas Nanda Kresna, I Putu Gede Rama Paramahamsa
Penulis: I Putu Gede Rama Paramahamsa
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Warzone - Anno Domini Beats

#Kriminal #Pembunuhan #AnakBunuhAyahdanNenek #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/12/02/12514961/remaja-yang-bunuh-ayah-dan-neneknya-ditahan-di-safe-house

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau