Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Ditetapkan Jadi Tersangka
Kompas
Kompas.com - 02/12/2024, 16:33 WIB
MAS (14), remaja yang membunuh ayah dan neneknya resmi ditetapkan jadi tersangka dan akan ditahan di rumah aman atau safehouse milik Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sebab, pelaku masih di bawah umur
Akibat perbuatannya, MAS terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69) di kediaman mereka di Perumahan Taman Bona Indah, Blok B6, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Kresna, I Putu Gede Rama Paramahamsa Penulis: I Putu Gede Rama Paramahamsa Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis Narator: Wiyudha Betha Dinaragis Video Editor: Agung Setiawan Produser: Dandy Bayu Bramasta
MAS (14), remaja yang membunuh ayah dan neneknya resmi ditetapkan jadi tersangka dan akan ditahan di rumah aman atau safehouse milik Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sebab, pelaku masih di bawah umur
Akibat perbuatannya, MAS terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69) di kediaman mereka di Perumahan Taman Bona Indah, Blok B6, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Kresna, I Putu Gede Rama Paramahamsa
Penulis: I Putu Gede Rama Paramahamsa
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Warzone - Anno Domini Beats
#Kriminal #Pembunuhan #AnakBunuhAyahdanNenek #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/12/02/12514961/remaja-yang-bunuh-ayah-dan-neneknya-ditahan-di-safe-house