Tok! MK Nyatakan KPK Tak Wajib Serahkan Perkara Korupsi Oknum TNI ke Peradilan Militer
Kompas
Kompas.com - 29/11/2024, 20:14 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, tak ada kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan perkara korupsi yang melibatkan oknum TNI kepada Oditurat Peradilan Militer.
Hal itu disampaikan Ketua MK dalam pertimbangan putusan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 yang digelar Jumat (29/11/2024).
"Oleh karena itu, terhadap hal demikian tidak terdapat kewajiban bagi KPK untuk menyerahkan perkara tindak pidana korupsi tersebut kepada Oditurat dan Peradilan Militer," kata Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, tak ada kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan perkara korupsi yang melibatkan oknum TNI kepada Oditurat Peradilan Militer.
Hal itu disampaikan Ketua MK dalam pertimbangan putusan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 yang digelar Jumat (29/11/2024).
"Oleh karena itu, terhadap hal demikian tidak terdapat kewajiban bagi KPK untuk menyerahkan perkara tindak pidana korupsi tersebut kepada Oditurat dan Peradilan Militer," kata Suhartoyo.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Indian Walk - Nico Staf
#MahkamahKonstitusi #KPK #PeradilanMiliter #JernihkanHarapan