Jadwal Pengumuman Hasil Real Count Pilkada Jakarta dan Putaran Kedua
Kompas
Kompas.com - 29/11/2024, 20:09 WIB
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menjelaskan tahapan proses rekap suara hingga pengumuman hasil real count Pilkada Serentak 2024, Jumat (29/11/2024).
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, proses rekap suara dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) sudah dilakukan dan akan dilaporkan kepada panitia pemilihan tingkat kecamatan tanggal 28-30 November 2024.
Setelah itu, rekapitulasi tingkat kecamatan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. Selanjutnya tingkat kabupaten/kota akan dijadwalkan mulai 29 November sampai 6 Desember 2024.
Tahapan itu, kata Afif, mencakup penetapan hasil penetapan tingkat kabupaten/kota. Adapun, rekapannya akan diumumkan pada 29 November hingga 12 Desember 2024.
Kemudian, pada tingkat provinsi akan diumumkan 30 November sampai 9 Desember 2024 dan pengumuman akhirnya akan diinformasikan pada 15 Desember 2024.
Sebagai informasi, dalam Keputusan KPU Jakarta Nomor 29 Tahun 2024, putaran kedua Pilkada Jakarta bakal digelar pada Rabu (26/2/2025), hanya jika dibutuhkan.
Putaran kedua bakal dihelat setelah KPU melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama pada Rabu (27/11/2024) hingga Senin (16/12/2024).
Sebelum putaran kedua digelar, KPU akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti pemilihan tahap kedua pada Selasa (7/1/2025).
Tahapan tersebut dilanjutkan dengan pembentukan dan/atau pengangkatan kembali Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan pada Selasa (7/1/2025) hingga Rabu (12/2/2025).
Selanjutnya, paslon akan diberikan waktu untuk berkampanye mulai Minggu (2/2/2025) hingga Sabtu (22/2/2025).
Setelah itu, KPU menetapkan masa tenang selama tiga hari yang dimulai pada Minggu (23/2/2025) hingga Selasa (25/2/2025). Pemungutan suara pada putaran kedua Pilkada Jakarta akan digelar pada Rabu (26/2/2025).
Tahapan berikutnya adalah rekapitulasi hasil dan penghitungan perolehan suara pada Rabu (26/2/2025) hingga Senin (17/3/2025).
Jika suara sudah selesai direkapitulasi, KPU akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih. Namun, tanggal pastinya belum diumumkan.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menjelaskan tahapan proses rekap suara hingga pengumuman hasil real count Pilkada Serentak 2024, Jumat (29/11/2024).
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, proses rekap suara dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) sudah dilakukan dan akan dilaporkan kepada panitia pemilihan tingkat kecamatan tanggal 28-30 November 2024.
Setelah itu, rekapitulasi tingkat kecamatan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. Selanjutnya tingkat kabupaten/kota akan dijadwalkan mulai 29 November sampai 6 Desember 2024.
Tahapan itu, kata Afif, mencakup penetapan hasil penetapan tingkat kabupaten/kota. Adapun, rekapannya akan diumumkan pada 29 November hingga 12 Desember 2024.
Kemudian, pada tingkat provinsi akan diumumkan 30 November sampai 9 Desember 2024 dan pengumuman akhirnya akan diinformasikan pada 15 Desember 2024.
Sebagai informasi, dalam Keputusan KPU Jakarta Nomor 29 Tahun 2024, putaran kedua Pilkada Jakarta bakal digelar pada Rabu (26/2/2025), hanya jika dibutuhkan.
Putaran kedua bakal dihelat setelah KPU melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama pada Rabu (27/11/2024) hingga Senin (16/12/2024).
Sebelum putaran kedua digelar, KPU akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti pemilihan tahap kedua pada Selasa (7/1/2025).
Tahapan tersebut dilanjutkan dengan pembentukan dan/atau pengangkatan kembali Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan pada Selasa (7/1/2025) hingga Rabu (12/2/2025).
Selanjutnya, paslon akan diberikan waktu untuk berkampanye mulai Minggu (2/2/2025) hingga Sabtu (22/2/2025).
Setelah itu, KPU menetapkan masa tenang selama tiga hari yang dimulai pada Minggu (23/2/2025) hingga Selasa (25/2/2025). Pemungutan suara pada putaran kedua Pilkada Jakarta akan digelar pada Rabu (26/2/2025).
Tahapan berikutnya adalah rekapitulasi hasil dan penghitungan perolehan suara pada Rabu (26/2/2025) hingga Senin (17/3/2025).
Jika suara sudah selesai direkapitulasi, KPU akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih. Namun, tanggal pastinya belum diumumkan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Abba Gabrillin
Video Editor: Xena Olivia
#PilkadaSerentak #Pilkada #KPU #VJLab #JernihkanHarapan