Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN, Ini Syaratnya
Kompas
Kompas.com - 29/11/2024, 12:55 WIB
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji bagi guru berstatus Aperatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN sebagai bentuk bagian dari program peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat sebelum guru dapat menerima kenaikan gaji tersebut. Salah satunya yakni Guru ASN dan non-ASN yang sudah bersertifikasi menjadi kelompok yang akan mendapatkan kenaikan gaji ini.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji bagi guru berstatus Aperatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN sebagai bentuk bagian dari program peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat sebelum guru dapat menerima kenaikan gaji tersebut. Salah satunya yakni Guru ASN dan non-ASN yang sudah bersertifikasi menjadi kelompok yang akan mendapatkan kenaikan gaji ini.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Musik: Beckoning - Telecasted
#Guru #ASN #KenaikanGajiGuru #PrabowoSubianto #HariGuru #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/11/28/21071741/syarat-guru-asn-dan-non-asn-dapat-kenaikan-gaji-pada-2025