Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dipulangkan Sebagai Narapidana, Mary Jane Disebut Tak Bisa Lagi Masuk Indonesia

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, terpidana mati Mary Jane Veloso tidak akan bisa masuk ke Indonesia setelah dipulangkan ke Filipina.


Yusril menegaskan, ketika dipulangkan ke Filipina, Mary Jane tetap berstatus sebagai narapidana.


Oleh karena itu ia menjelaskan, bahwa narapidana kasus narkotika yang dipindahkan ke negara asal otomatis mendapatkan status pencekalan yang berlaku seumur hidup.


Simak selengkapnya dalam berita berikut!

Reporter: Haryanti Puspa Sari

Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Video Editor: Anggie Puspariana

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

#MaryJane #YusrilIhzaMahendra #Filipina #JernihkanHarapan

Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf


Artikel terkait: 

https://nasional.kompas.com/read/2024/11/28/14262001/menko-yusril-sebut-mary-jane-tak-bisa-masuk-indonesia-setelah-dipulangkan-ke 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau