Berikut Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Kompas
Kompas.com - 08/09/2022, 23:03 WIB
KOMPAS.TV-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan beragam layanan medis bagi masyarakat.
Salah satunya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin semua biaya operasi kategori bedah dan non-bedah.
Perlu diketahui bahwa seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Hal tersebut bersasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan bahwa setiap WNI wajib mengikuti program BPJS.
Bagaimana jika tidak punya BPJS?
Apabila tidak memiliki BPJS, berisiko tidak bisa menerima manfaatnya, ada pula sanksi yang akan diberikan.
Mengacu pada Pasal 17 UU BPJS, jika seseorang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana aturan wajib jadi peserta BPJS, maka akan dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut adalah:
teguran tertulis
denda dan/atau
tidak mendapat pelayanan publik tertentu
Pengenaan sanksi teguran tertulis dan denda dilakukan oleh BPJS. Sedangkan pengenaan sanksi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
Menyadur Indonesiabaik.id berikut jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Operasi amandel
Operasi caesar
Operasi katarak
Operasi miom
Operasi timektomi
Operasi bedah empedu
Operasi hernia
Operasi kelenjar getah bening
Operasi odontektomi
Operasi tumor
Operasi bedah mulut
Operasi jantung
Operasi kista
Operasi pencabutan pen
Operasi usus buntu
Operasi bedah vaskuler
Operasi kanker
Operasi mata
Operasi pengganti sendi lutut
Baca Juga Kerap Ditanyakan, 21 Masalah Kesehatan Ini Ternyata Tak Ditanggung BPJS Kesehatan di https://www.kompas.tv/article/326058/kerap-ditanyakan-21-masalah-kesehatan-ini-ternyata-tak-ditanggung-bpjs-kesehatan
Editor Video & Grafis: Arief Rahman
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/article/326650/berikut-daftar-jenis-operasi-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan
KOMPAS.TV-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan beragam layanan medis bagi masyarakat.
Salah satunya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin semua biaya operasi kategori bedah dan non-bedah.
Perlu diketahui bahwa seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Hal tersebut bersasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan bahwa setiap WNI wajib mengikuti program BPJS.
Bagaimana jika tidak punya BPJS?
Apabila tidak memiliki BPJS, berisiko tidak bisa menerima manfaatnya, ada pula sanksi yang akan diberikan.
Mengacu pada Pasal 17 UU BPJS, jika seseorang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana aturan wajib jadi peserta BPJS, maka akan dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut adalah:
Pengenaan sanksi teguran tertulis dan denda dilakukan oleh BPJS. Sedangkan pengenaan sanksi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
Menyadur Indonesiabaik.id berikut jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Baca Juga Kerap Ditanyakan, 21 Masalah Kesehatan Ini Ternyata Tak Ditanggung BPJS Kesehatan di https://www.kompas.tv/article/326058/kerap-ditanyakan-21-masalah-kesehatan-ini-ternyata-tak-ditanggung-bpjs-kesehatan
Editor Video & Grafis: Arief Rahman
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/326650/berikut-daftar-jenis-operasi-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan