Kata Luhut, Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Berpotensi Diundur
Kompas
Kompas.com - 27/11/2024, 16:41 WIB
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen berpotensi diundur pelaksanaannya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen seharusnya dilakukan pada 1 Januari 2025.
"Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur," ujar Luhut, ditemui di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Rully Ramli Penulis Naskah: Nabilah Safirah Narator: Nabilah Safirah Video Editor: Dina Rahmawati Produser: Adisty Safitri Musik: Jindupe - Lauren Duski
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen seharusnya dilakukan pada 1 Januari 2025.
"Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur," ujar Luhut, ditemui di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Rully Ramli
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: Jindupe - Lauren Duski
#LuhutBinsarPandjaitan #PPN12Persen #TarifPPN #KenaikanPPN2025 #PrabowoSubianto #JernihkanHarapan