Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Bisa Intervensi soal 23 Koruptor Bebas Bersyarat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan pembebasan bersyarat 23 koruptor itu sudah memenuhi syarat secara hukum formal.

Namun, menurutnya dalam hal ini pemerintah tidak dapat memberikan intervensi karena pengurangan hukuman dan pembebasan besyarat merupakan keputusan pengadilan.

Sebelumnya, 23 koruptor bebas bersyarat sejak Agustus hingga 6 September 2022. Mereka telah mendapatkan surat keputusan pemberian pembebasan bersyarat (PB).

Sejumlah narapidana korupsi yang menerima pembebasan bersyarat antara lain eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Ari Julianto

Penulis: Dian Erika Nugraheny

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Putri Aulia

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Island Dream by Chris Haugen

#JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com