Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kasus Anoda Logam Antam, KPK Sita Aset Senilai Rp 100 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi senilai Rp 100 miliar terkait perkara dugaan korupsi kasus pengolahan anoda logam. 


"Pada November 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan dengan luas tanah kurang lebih dari 5.000 meter persegi yang berlokasi di wilayah Jawa Timur, beserta peralatan produksinya. Nilai estimasi penyitaan adalah Rp 100 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Selasa (26/11/2024).


KPK mengatakan, penyitaan aset tersebut terkait dugaan korupsi yang dilakukan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar. 


Siman merupakan pengusaha yang diduga terlibat dalam korupsi kerja sama pengolahan anoda logam PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.


"Penyitaan yang dimaksud terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara PT Aneka Tambang Tbk, yang dilakukan oleh SB selaku Direktur Utama PT LM terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dengan PT LM Tahun 2017,” tutur Tessa.


Simak video lengkapnya berikut ini:


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Abba Gabrillin 


#KPK #Korupsi #Antam #vjlab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau