Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Sita Amplop Bergambar Gubernur Bengkulu, Isinya Diklaim Rp 50.000

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita amplop bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.


Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, para saksi mengeklaim bahwa amplop itu berisi uang tunai senilai Rp 50.000.


Namun, menurut Tessa, penyidik belum sempat membuka amplop yang dimaksud. Nantinya dalam pemeriksaan, penyidik akan memastikan isi amplop tersebut.


Hal ini disampaikan Tessa kepada Kompas.com, Senin (25/11/2024).


Sebelumnya, KPK menetapkan Rohidin sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Minggu (24/11/2024).


Selain Gubernur Bengkulu, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.


Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK.


Adapun, KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam OTT yang digelar Sabtu (23/11/2024). Uang itu diamankan dari empat lokasi berbeda.


Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis: Haryanti Puspa Sari

Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Abba Gabrillin

Video Editor: Xena Olivia


#GubernurBengkulu #OTTKPK #KPK

#VJLab #JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau