KPK Sita Amplop Bergambar Gubernur Bengkulu, Isinya Diklaim Rp 50.000
Kompas
Kompas.com - 25/11/2024, 20:22 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita amplop bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, para saksi mengeklaim bahwa amplop itu berisi uang tunai senilai Rp 50.000.
Namun, menurut Tessa, penyidik belum sempat membuka amplop yang dimaksud. Nantinya dalam pemeriksaan, penyidik akan memastikan isi amplop tersebut.
Hal ini disampaikan Tessa kepada Kompas.com, Senin (25/11/2024).
Sebelumnya, KPK menetapkan Rohidin sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Minggu (24/11/2024).
Selain Gubernur Bengkulu, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK.
Adapun, KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam OTT yang digelar Sabtu (23/11/2024). Uang itu diamankan dari empat lokasi berbeda.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita amplop bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, para saksi mengeklaim bahwa amplop itu berisi uang tunai senilai Rp 50.000.
Namun, menurut Tessa, penyidik belum sempat membuka amplop yang dimaksud. Nantinya dalam pemeriksaan, penyidik akan memastikan isi amplop tersebut.
Hal ini disampaikan Tessa kepada Kompas.com, Senin (25/11/2024).
Sebelumnya, KPK menetapkan Rohidin sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Minggu (24/11/2024).
Selain Gubernur Bengkulu, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK.
Adapun, KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam OTT yang digelar Sabtu (23/11/2024). Uang itu diamankan dari empat lokasi berbeda.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Abba Gabrillin
Video Editor: Xena Olivia
#GubernurBengkulu #OTTKPK #KPK
#VJLab #JernihkanHarapan