Rohidin Mersya Bisa Ikut Pilkada Bengkulu meski Jadi Tersangka di KPK
Kompas
Kompas.com - 25/11/2024, 19:30 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengatakan, calon gubernur Bengkulu Rohidin Mersya masih bisa mengikuti tahapan Pilkada meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Afifudin mengatakan, berdasarkan Pasal 163 Ayat 6, 7 dan 8 Undang-Undang Pilkada, seorang calon gubernur jika terpilih masih bisa dilantik meski statusnya sebagai tersangka.
"Terkait dengan kasus yang terakhir, pada dasarnya merujuk pada Pasal 163 Ayat 6, 7 dan 8 Undang-undang Pilkada. Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur," kata Afifudin usai rapat dengan Menko Polkam Budi Gunawan di Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Afifudin menyebut, seorang calon hanya dapat diberhentikan apabila statusnya telah dinyatakan sebagai terpidana secara berkekuatan hukum tetap atau inkrah melalui pengadilan.
"Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana," tambah Afifudin.
Kendati demikian, Afifudin menjelaskan bahwa perihal status hukum seseorang bukan ranah dari KPU, melainkan ranahnya penegak hukum.
KPU, kata Afifudin, hanya mengakomodasi urusan perihal status Rohidin yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengatakan, calon gubernur Bengkulu Rohidin Mersya masih bisa mengikuti tahapan Pilkada meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Afifudin mengatakan, berdasarkan Pasal 163 Ayat 6, 7 dan 8 Undang-Undang Pilkada, seorang calon gubernur jika terpilih masih bisa dilantik meski statusnya sebagai tersangka.
"Terkait dengan kasus yang terakhir, pada dasarnya merujuk pada Pasal 163 Ayat 6, 7 dan 8 Undang-undang Pilkada. Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur," kata Afifudin usai rapat dengan Menko Polkam Budi Gunawan di Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Afifudin menyebut, seorang calon hanya dapat diberhentikan apabila statusnya telah dinyatakan sebagai terpidana secara berkekuatan hukum tetap atau inkrah melalui pengadilan.
"Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana," tambah Afifudin.
Kendati demikian, Afifudin menjelaskan bahwa perihal status hukum seseorang bukan ranah dari KPU, melainkan ranahnya penegak hukum.
KPU, kata Afifudin, hanya mengakomodasi urusan perihal status Rohidin yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Abba Gabrillin
#RohidinMersya #CagubBengkulu #KPK #JernihkanHarapan