Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rohidin Mersya Bisa Ikut Pilkada Bengkulu meski Jadi Tersangka di KPK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengatakan, calon gubernur Bengkulu Rohidin Mersya masih bisa mengikuti tahapan Pilkada meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.


Afifudin mengatakan, berdasarkan Pasal 163 Ayat 6, 7 dan 8 Undang-Undang Pilkada, seorang calon gubernur jika terpilih masih bisa dilantik meski statusnya sebagai tersangka.


"Terkait dengan kasus yang terakhir, pada dasarnya merujuk pada Pasal 163 Ayat 6, 7 dan 8 Undang-undang Pilkada. Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur," kata Afifudin usai rapat dengan Menko Polkam Budi Gunawan di Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).


Afifudin menyebut, seorang calon hanya dapat diberhentikan apabila statusnya telah dinyatakan sebagai terpidana secara berkekuatan hukum tetap atau inkrah melalui pengadilan.


"Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana," tambah Afifudin.


Kendati demikian, Afifudin menjelaskan bahwa perihal status hukum seseorang bukan ranah dari KPU, melainkan ranahnya penegak hukum. 


KPU, kata Afifudin, hanya mengakomodasi urusan perihal status Rohidin yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Abba Gabrillin


#RohidinMersya #CagubBengkulu #KPK #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau