Panduan Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal di Bawah OJK secara Online
Kompas
Kompas.com - 25/11/2024, 18:00 WIB
Masyarakat umum bisa melakukan pengecekan resmi tidaknya penyelenggara pinjaman online atau pinjol secara online. Ada tiga cara untuk mengecek legalitas suatu penyelenggara pinjol, yaitu lewat WhatsApp, website remi, serta telepon atau e-mail. Seperti diketaui, pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending di Indonesia yang resmi berada di bawah kepengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagi masyarakat yang akan menggunakan jasa layanan pinjol diimbau untuk memilih pinjol resmi OJK, sehingga pengecekan legalitas pinjol penting dilakukan agar seseorang tidak terjebak pinjol ilegal. Lebih lanjut, bagaimana cara mengecek pinjol legal atau ilegal secara online?
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Mela Arnani Penulis Naskah: Rizkia Shindy Narator: Rizkia Shindy Video Editor: Dimas Septian Adiyathama Produser: Monica Arum
Masyarakat umum bisa melakukan pengecekan resmi tidaknya penyelenggara pinjaman online atau pinjol secara online. Ada tiga cara untuk mengecek legalitas suatu penyelenggara pinjol, yaitu lewat WhatsApp, website remi, serta telepon atau e-mail. Seperti diketaui, pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending di Indonesia yang resmi berada di bawah kepengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagi masyarakat yang akan menggunakan jasa layanan pinjol diimbau untuk memilih pinjol resmi OJK, sehingga pengecekan legalitas pinjol penting dilakukan agar seseorang tidak terjebak pinjol ilegal. Lebih lanjut, bagaimana cara mengecek pinjol legal atau ilegal secara online?
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Mela Arnani
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Monica Arum
Musik: Stellar Wind - Unicorn Heads
#Pinjol #OJK #PinjamanOnline #JernihkanHarapan