Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Budi Gunawan Sebut AKP Dadang Bisa Dikenakan Pasal Berlapis

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan tersangka kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar, AKP Dadang Iskandar, akan dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya.


Budi Gunawan mengatakan, hal itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono.


"Semua didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman yang seberat-beratnya," kata Budi Gunawan di Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).


AKP Dadang yang merupakan mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan itu nantinya akan diperiksa soal kemungkinan dikenakan pasal berlapis.


Terkait dengan pemecatan AKP Dadang, Budi Gunawan menyebut sidang kode etik akan dipercepat sebelum kasus polisi tembak polisi itu bergulir ke meja hijau.


"Kapolri sudah memastikan akan memberikan hukuman seberat-beratnya dan proses kode etik maupun disipikan akan dijalan lebih awal," ujar Budi Gunawan.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Abba Gabrillin


#AKPDadang #PolisiTembakPolisi #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau