3 Negara Ingin Warganya Terpidana Mati di Indonesia Dipulangkan
Kompas
Kompas.com - 25/11/2024, 17:32 WIB
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, ada tiga negara yang meminta warganya yang merupakan terpidana mati di Indonesia dipulangkan.
"Tadi termasuk itu yang kami bahas, masalah transfer of personal yang ada permintaan dari beberapa negara kepada Pemerintah Indonesia, tentunya ini masih dalam pembahasan dari aspek hukum," kata Agus saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Senin (25/11/2024).
Ia menyebutkan tiga negara itu ialah Perancis, Australia, dan Filipina.
Agus mengatakan bahwa pihaknya akan menyusun segera undang-undang transfer of personal.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna Video Editor: Dimas Nanda Krisna Produser: Nursita Sari
"Tadi termasuk itu yang kami bahas, masalah transfer of personal yang ada permintaan dari beberapa negara kepada Pemerintah Indonesia, tentunya ini masih dalam pembahasan dari aspek hukum," kata Agus saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Senin (25/11/2024).
Ia menyebutkan tiga negara itu ialah Perancis, Australia, dan Filipina.
Agus mengatakan bahwa pihaknya akan menyusun segera undang-undang transfer of personal.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#MaryJane #transferpidana #KementerianImigrasi #JernihkanHarapan #VJlab