Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, Apa Perannya?

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap CEO PT Djelas Tandatangan Bersama, Alwin Jabarti Kiemas (AJ), terkait kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melindungi ribuan situs judi online (judol).

Alwin ditangkap bersama 23 tersangka lainnya.

"Benar (AJ adalah Alwin Jabarti Kiemas)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam sesi konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, AJ bersama satu tersangka lainnya, yakni AK, berperan untuk memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta

#AlwinJabartiKiemas #JernihkanHarapan #vjlab

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau