Guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani divonis bebas pada Senin (25/11/2023). Vonis bebas ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo.
Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan terdakwa Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana Video Editor: Adinda Septia Berliana Produser: Farid Firdaus
Guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani divonis bebas pada Senin (25/11/2023). Vonis bebas ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo.
Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan terdakwa Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Farid Firdaus
Musik: A Rising Wave - Jeremy Blake
#GuruSupriyani #PNAndoolo #JernihkanHarapan