Nasib Rohidin Mersyah di Pilkada Bengkulu Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Kompas
Kompas.com - 25/11/2024, 09:38 WIB
Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana Rohidin Mersyah ditangkap KPK tiga hari sebelum pencoblosan Pilkada 2024. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi dengan memeras anak buahnya di Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.
Meski Rohidin ditangkap, KPK memastikan bahwa namanya tetap ada di dalam surat suara Pilkada Bengkulu 2024.
Menurut Wakil Ketua KPK Alex Marwata, jika nantinya terpilih, Rohidin akan dilantik lalu langsung diberhentikan sesuai peraturan yang berlaku.
Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana Rohidin Mersyah ditangkap KPK tiga hari sebelum pencoblosan Pilkada 2024. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi dengan memeras anak buahnya di Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.
Meski Rohidin ditangkap, KPK memastikan bahwa namanya tetap ada di dalam surat suara Pilkada Bengkulu 2024.
Menurut Wakil Ketua KPK Alex Marwata, jika nantinya terpilih, Rohidin akan dilantik lalu langsung diberhentikan sesuai peraturan yang berlaku.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
#RohidinMersyahTersangka #NasibRohidinMersyahdiPilkadaBengkulu #GubernurBengkuluRohidinMersyah #JernihkanHarapan