KPK Sita Uang Rp 7 Miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu
Kompas
Kompas.com - 25/11/2024, 07:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang tersebut diamankan dari empat tempat.
KPK kemudian menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam OTT di Pemprov Bengkulu.
Selain Gubernur Bengkulu, KPK menetapkan 2 tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Haryanti Puspa Sari Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati Narator: Vina Muthi Ambarwati Video Editor: Vina Muthi Ambarwati Produser: Yusuf Reza Permadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang tersebut diamankan dari empat tempat.
KPK kemudian menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam OTT di Pemprov Bengkulu.
Selain Gubernur Bengkulu, KPK menetapkan 2 tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Interstellar Mood - Nico Staf
#KPK #OTTGubernurBengkulu #KPKSita7MiliardalamOTTGubernurBengkulu #RohidinMersyah #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/11/24/23230571/kpk-sita-uang-rp-7-miliar-dalam-ott-gubernur-bengkulu