Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Minggu (24/11/2024).

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.

KPK langsung menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai 13 Desember 2024.

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Rizky Syahrial

Produser: Nursita Sari

#OTTKPK #GubernurBengkuluRohidinMersyahTersangka #RohidinMersyah #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau