Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deretan Koruptor yang Bebas di Hari yang Sama dari Lapas Sukamiskin

KOMPAS.TV- Sebanyak 6 mantan pejabat yang terjerat kasus korupsi ini bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa, 6 September 2022. Para napi koruptor itu menghirup udara bebas setelah mendapatkan program bebas bersyarat.

Sebagai informasi berikut pengertian pembebasan bersyarat berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

Mengacu pada Permenkumham Nomor 3 tahun 2018, ada 4 syarat bagi narapidana mengajukan bebas bersyarat, yakni:

  1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
  3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat, dan
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana

Menyuplik dari Kompas.com, berikut 6 koruptor yang bebas di hari yang sama dari Lapas Sukamiskin Bandung:

  1. Suryadharma Ali
  2. Patrialis Akbar
  3. Zumi Zola
  4. Ojang Sohandi
  5. Irfan Rivano Muchtar
  6. Supendi

Baca Juga Seberapa Efektif 'Lie Detector'? Praktisi: Akurasi di Atas 90 Persen di https://www.kompas.tv/article/326250/seberapa-efektif-lie-detector-praktisi-akurasi-di-atas-90-persen

Editor Video & Grafis: Dimas WPS

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/326253/deretan-koruptor-yang-bebas-di-hari-yang-sama-dari-lapas-sukamiskin
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com