Deretan Koruptor yang Bebas di Hari yang Sama dari Lapas Sukamiskin
Kompas
Kompas.com - 07/09/2022, 19:48 WIB
KOMPAS.TV- Sebanyak 6 mantan pejabat yang terjerat kasus korupsi ini bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa, 6 September 2022. Para napi koruptor itu menghirup udara bebas setelah mendapatkan program bebas bersyarat.
Sebagai informasi berikut pengertian pembebasan bersyarat berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Mengacu pada Permenkumham Nomor 3 tahun 2018, ada 4 syarat bagi narapidana mengajukan bebas bersyarat, yakni:
Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat, dan
Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana
Menyuplik dari Kompas.com, berikut 6 koruptor yang bebas di hari yang sama dari Lapas Sukamiskin Bandung:
Suryadharma Ali
Patrialis Akbar
Zumi Zola
Ojang Sohandi
Irfan Rivano Muchtar
Supendi
Baca Juga Seberapa Efektif 'Lie Detector'? Praktisi: Akurasi di Atas 90 Persen di https://www.kompas.tv/article/326250/seberapa-efektif-lie-detector-praktisi-akurasi-di-atas-90-persen
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/article/326253/deretan-koruptor-yang-bebas-di-hari-yang-sama-dari-lapas-sukamiskin
KOMPAS.TV- Sebanyak 6 mantan pejabat yang terjerat kasus korupsi ini bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa, 6 September 2022. Para napi koruptor itu menghirup udara bebas setelah mendapatkan program bebas bersyarat.
Sebagai informasi berikut pengertian pembebasan bersyarat berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Mengacu pada Permenkumham Nomor 3 tahun 2018, ada 4 syarat bagi narapidana mengajukan bebas bersyarat, yakni:
Menyuplik dari Kompas.com, berikut 6 koruptor yang bebas di hari yang sama dari Lapas Sukamiskin Bandung:
Baca Juga Seberapa Efektif 'Lie Detector'? Praktisi: Akurasi di Atas 90 Persen di https://www.kompas.tv/article/326250/seberapa-efektif-lie-detector-praktisi-akurasi-di-atas-90-persen
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/326253/deretan-koruptor-yang-bebas-di-hari-yang-sama-dari-lapas-sukamiskin