Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) di luar negeri.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (22/11/2024).
Bareskrim berhasil mengungkap 397 kasus TPPO selama sebulan terakhir.
Tidak dipekerjakan sesuai apa yang dijanjikan, bahkan ada beberapa pekerja yang dijadikan PSK. Dalam kontraknya mereka dipaksa menandatangani surat perjanjian, kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat diwawancarai, Jumat.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) di luar negeri.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (22/11/2024).
Bareskrim berhasil mengungkap 397 kasus TPPO selama sebulan terakhir.
Tidak dipekerjakan sesuai apa yang dijanjikan, bahkan ada beberapa pekerja yang dijadikan PSK. Dalam kontraknya mereka dipaksa menandatangani surat perjanjian, kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat diwawancarai, Jumat.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Abba Gabrillin
#kabareskrim #tppo #bareskrimpolri #psk #vjlab #JernihkanHarapan