Jamin Hak Pilih, Pemerintah Tetapkan 27 November Hari Libur Nasional
Kompas
Kompas.com - 22/11/2024, 19:16 WIB
Pemerintah menetapkan hari Pilkada pada 27 November sebagai tanggal merah untuk menjamin hak pilih masyarakat, Jumat (22/11/2024).
Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat.
Melalui Keputusan Presiden RI No. 33 Tahun 2024, Prabowo menetapkan hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota Tahun 2024 sebagai hari libur nasional.
Simak selengkapnya dalam tayangan video berikut ini.
Pemerintah menetapkan hari Pilkada pada 27 November sebagai tanggal merah untuk menjamin hak pilih masyarakat, Jumat (22/11/2024).
Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat.
Melalui Keputusan Presiden RI No. 33 Tahun 2024, Prabowo menetapkan hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota Tahun 2024 sebagai hari libur nasional.
Simak selengkapnya dalam tayangan video berikut ini.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Adil Pradipta
Video Editor: Xena Olivia
#Pilkada #Pilkada2024 #LiburNasional #VJLab #JernihkanHarapan