Jaksa ICC Desak 124 Negara Patuhi Surat Perintah Penangkapan Terhadap Netanyahu Cs
Kompas
Kompas.com - 22/11/2024, 16:00 WIB
Jaksa penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mendesak 124 negara anggota untuk menindaklanjuti surat perintah penangkapan. Surat perintah itu dikeluarkan untuk menangkap Benjamin Netanyahu, Yoav Gallant, dan Mohammed Deif.
ICC tidak mempunyai kekuatan untuk menegakkan surat perintahnya, namun negara anggota yang menyetujui akan diwajibkan untuk menangkap ketiganya jika melakukan perjalanan ke negara tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Irawan Sapto Adhi Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih Video editor: Dimas Septian Adiyathama Produser: Monica Arum
Jaksa penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mendesak 124 negara anggota untuk menindaklanjuti surat perintah penangkapan. Surat perintah itu dikeluarkan untuk menangkap Benjamin Netanyahu, Yoav Gallant, dan Mohammed Deif.
ICC tidak mempunyai kekuatan untuk menegakkan surat perintahnya, namun negara anggota yang menyetujui akan diwajibkan untuk menangkap ketiganya jika melakukan perjalanan ke negara tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Irawan Sapto Adhi
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Monica Arum
Musik: Chariots of War - Aakash Gandhi
#NetanyahuDitangkap #SuratPenangkapan #ICC #MahkamahPidanaInternasional #Israel #JernihkanHarapan