Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi positif putusan Bawaslu RI yang menyatakan Presiden Prabowo tidak melakukan pelanggaran apa pun terkait video dukungan kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pemilihan Gubernur 2024.
Jokowi berpendapat Bawaslu telah melakukan tugasnya, karena dalam aturannya Presiden dapat ikut kampanye pemilihan umum berdasarkan Pasal 70 Ayat 22 UU jo Putusan MK Nomor 52/2024 dan PP 32 Tahun 2018.
Hal itu diungkap Jokowi, Kamis (21/11/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Fristin Intan Sulistyowati Penulis: Fristin Intan Sulistyowati Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari Video Editor: Hanindiya Dwi Lestari Produser: Adisty Safitri Musik: Interstellar Mood - Nico Staf
Jokowi berpendapat Bawaslu telah melakukan tugasnya, karena dalam aturannya Presiden dapat ikut kampanye pemilihan umum berdasarkan Pasal 70 Ayat 22 UU jo Putusan MK Nomor 52/2024 dan PP 32 Tahun 2018.
Hal itu diungkap Jokowi, Kamis (21/11/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Fristin Intan Sulistyowati
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Hanindiya Dwi Lestari
Produser: Adisty Safitri
Musik: Interstellar Mood - Nico Staf
#Jokowi #Bawaslu #Prabowo #AhmadLuthf #TajYasin #JernihkanHarapan