Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polisi Sita Rp 77 Miliar dalam 15 Hari pada Kasus Judi Online
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan telah mengungkap 619 kasus dan menyita uang Rp 77 miliar dari kasus judi online.

“Jumlah uang yang disita setelah terbentuk deks ini adalah sebanyak Rp 77.653.433.548,” kata Komjen Wahyu di Kementerian Komunikasi dan Digital pada, Kamis (21/11/2024)

Diketahui, total uang tersebut disita sejak Desk Pemberantasan Perjudian Daring pada periode 5-20 November 2024.

Wahyu mengatakan telah menyita sejumlah barang bukti lain seperti handphone, tablet, rumah, hingga mobil.

“Kemudian ada 858 unit handphone, 111 unit laptop, PC maupun tablet, kemudian 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan ada 27 senjata api,” ucapnya.

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Adil Pradipta

#JudiOnline #Komdigi #MeutyaHafid #JernihkanHarapan #VJlab

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau