Tom Lembong Tak Diberi Kesempatan oleh Kejagung untuk Pilih Pengacara
Kompas
Kompas.com - 21/11/2024, 12:48 WIB
Eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, mengakui bahwa dirinya tidak diberikan kesempatan untuk memilih penasehat hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.
Hal itu disampaikan oleh Tom Lembong secara daring dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
Ya, tidak diberikan kesempatan, kata Tom Lembong saat menjawab pertanyaan dari pengacaranya, Ari Yusuf Amir.
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, mengakui bahwa dirinya tidak diberikan kesempatan untuk memilih penasehat hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.
Hal itu disampaikan oleh Tom Lembong secara daring dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
Ya, tidak diberikan kesempatan, kata Tom Lembong saat menjawab pertanyaan dari pengacaranya, Ari Yusuf Amir.
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Abba Gabrillin
#TomLembong #SidangPraperadilanTomLembong #Vjlab #JernihkanHarapan