Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tom Lembong Tak Diberi Kesempatan oleh Kejagung untuk Pilih Pengacara

Eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, mengakui bahwa dirinya tidak diberikan kesempatan untuk memilih penasehat hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.

Hal itu disampaikan oleh Tom Lembong secara daring dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

Ya, tidak diberikan kesempatan, kata Tom Lembong saat menjawab pertanyaan dari pengacaranya, Ari Yusuf Amir.

Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis naskah: Ahmad Zilky

Video jurnalis: Ahmad Zilky

Video editor: Ahmad Zilky

Produser: Abba Gabrillin

#TomLembong #SidangPraperadilanTomLembong #Vjlab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau