Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Kategori Scaling Gigi yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan scaling gigi dengan syarat terdapat indikasi medis, seperti gingivitis akut.

Layanan ini bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik, dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sesuai sistem rujukan.

Selain scaling gigi, pelayanan gigi yang ditanggung mencakup pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, pencabutan gigi sulung, pencabutan gigi permanen tanpa penyulit, obat pasca-ekstraksi, serta tambal gigi.

Namun, scaling gigi untuk tujuan estetika tidak ditanggung. Peserta JKN juga harus aktif membayar iuran rutin dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Aditya Priyatna Darmawan

Penulis Naskah: Akmal Dwi Prasetyo

Narator: Akmal Dwi Prasetyo

Video Editor: Akmal Dwi Prasetyo

Produser: Sherly Puspita

Musik: Funk AF - Everet Almond

Artikel terkait:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/29/133000365/apakah-scaling-gigi-ditanggung-bpjs-kesehatan-ini-penjelasannya?page=all

#BPJSKesehatan #ScalingGigi #PelayananGigi #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau